Jakarta: Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. Meski demikian, anak usia di bawah 12 tahun tetap bisa mengunjungi arena rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali mengatakan anak berusia di bawah12 tahun diizinkan masuk dengan syarat khusus. Contohnya, wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. "Kami sangat menjaga protokol kesehatan baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung," ujar Sahir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Februari 2022. Pengunjung wajib memindai kode batang (barcode) untuk check in lokasi pada aplikasi Peduli Lindungi di Pintu Gerbang Ancol. Hanya pengunjung yang telah vaksinasi covid-19 dua dosis diperbolehkan masuk kawasan Ancol mendampingi anaknya yang berusia di bawah 12 tahun. "Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," kata Sahir. Baca: Waspada, BOR Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Tembus 60% Saat ini, Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Semua pengunjung disarankan bisa mengatur jadwal kunjungan dari beberapa hari sebelumnya. Pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs jejaring www.ancol.com. Ini untuk mengantisipasi pengunjung kehabisan kuota di hari yang diinginkan. Selain itu, sebagai bentuk kontrol kuota kunjungan yang dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal. Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Misalnya, di area piknik pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi. Ancol juga telah menambah titik wastafel untuk mencuci tangan. Fasilitas ini tersebar di semua area, sehingga pengunjung dapat menjalankan protokol kesehatan (prokes). Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan prokes yang disiarkan melalui pengeras suara. Pengelola menyiapkan tim Satgas Covid-19 gabungan personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim rutin berpatroli mengingatkan prokes kepada semua pengunjung. Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang wajib dijalankan. Aturan termuat dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 serta Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022.
Jakarta: Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
) level 3 di DKI Jakarta. Meski demikian, anak usia di bawah 12 tahun tetap bisa mengunjungi arena rekreasi
, Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Teuku Sahir Syahali mengatakan anak berusia di bawah12 tahun diizinkan masuk dengan syarat khusus. Contohnya, wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama.
"Kami sangat menjaga protokol kesehatan baik untuk internal dan terutama untuk pengunjung," ujar Sahir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Februari 2022.
Pengunjung wajib memindai kode batang (barcode) untuk check in lokasi pada aplikasi Peduli Lindungi di Pintu Gerbang Ancol. Hanya pengunjung yang telah vaksinasi covid-19 dua dosis diperbolehkan masuk kawasan Ancol mendampingi anaknya yang berusia di bawah 12 tahun.
"Hal ini adalah komitmen kami sebagai pengelola kawasan wisata demi mendukung kebangkitan industri pariwisata di masa pandemi," kata Sahir.
Saat ini, Ancol tidak melayani pembelian tiket di tempat. Semua pengunjung disarankan bisa mengatur jadwal kunjungan dari beberapa hari sebelumnya.
Pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara daring melalui situs jejaring www.ancol.com. Ini untuk mengantisipasi pengunjung kehabisan kuota di hari yang diinginkan. Selain itu, sebagai bentuk kontrol kuota kunjungan yang dibatasi 25 persen dari kapasitas maksimal.
Ancol telah membuat marka pembatas agar pengunjung dapat menjaga jarak pada titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Misalnya, di area piknik pinggir pantai, toilet, serta antrean wahana yang terdapat di unit-unit rekreasi.
Ancol juga telah menambah titik wastafel untuk mencuci tangan. Fasilitas ini tersebar di semua area, sehingga pengunjung dapat menjalankan protokol kesehatan (prokes). Pengunjung diwajibkan selalu menggunakan masker dan mematuhi imbauan prokes yang disiarkan melalui pengeras suara.
Pengelola menyiapkan tim Satgas Covid-19 gabungan personel TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tim rutin berpatroli mengingatkan prokes kepada semua pengunjung.
Pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol dengan sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang wajib dijalankan. Aturan termuat dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2022 serta Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 72 Tahun 2022.